Polres Bondowoso Tangkap Residivis Narkoba Antarkota, Sita 50 Gram Sabu Siap Edar
Polres Bondowoso kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
BONDOWOSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang, ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 50,69 gram.
YK diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Halte Bus Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, pada 29 Juni 2026.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 50,69 gram yang disimpan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan plastik pembungkus, tisu, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurutnya, sabu tersebut diduga dibawa dari luar Kabupaten Bondowoso untuk diedarkan di wilayah Bondowoso.
"Dibungkus plastik, ini adalah sarana yang digunakan untuk membungkus," jelas Aryo saat rilis ungkap kasus di Mako Polres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut rencananya akan dijual secara eceran dengan harga yang bervariasi.
"Kalau di Bondowoso dijual berkisar Rp1 juta sampai Rp1,6 juta per gram," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, YK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada 2010 dan pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta menjalani masa pidana di Lapas Situbondo.
Dalam pengungkapan kasus yang sama, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga menangkap seorang tersangka lain berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan.
AWH ditangkap di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, pada 12 Juni 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,21 gram.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) dan (2) huruf a, subsider Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

