Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite di Bondowoso
Aparat Polres Bondowoso mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Bondowoso – Aparat Polres Bondowoso mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total mencapai lebih dari satu ton.
Dua orang pelaku diamankan setelah terbukti membeli pertalite secara berulang, kemudian menimbun dan menjualnya kembali dengan harga di atas ketentuan. BBM tersebut dipasarkan ke sejumlah pertamini dan kios eceran di wilayah Bondowoso.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan celah sistem barcode untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar.
Mereka menggunakan beberapa barcode berbeda dan melakukan pembelian pada waktu yang berbeda, bahkan hingga larut malam.
“Jadi tersangka ini mempunyai beberapa barcode. Dia memanfaatkan waktu, misalnya pukul 23.00, kemudian setelah itu membeli lagi dengan barcode berbeda untuk mendapatkan pertalite dalam jumlah banyak,” ujar Wawan saat press release di halaman Mapolres, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, pelaku juga memodifikasi kendaraan jenis pikap dan mobil untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi pertama, diamankan sebanyak 175 liter pertalite, sementara di lokasi kedua mencapai 840 liter. Secara keseluruhan, jumlah BBM yang disita mencapai 1.015 liter atau setara lebih dari satu ton.
BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali sesuai permintaan pembeli dengan harga berkisar antara Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per liter.
“Untuk penjualan sesuai permintaan pembeli, ada yang dijual di pertamini dan juga di kios-kios,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing satu orang di setiap TKP. Selain itu, dua unit kendaraan modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kita nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, kita dalami keterlibatannya,” tegas Wawan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

