Dua Tahun Buron, DPO Pengeroyokan Maut di Bondowoso Dibekuk di Jember
Kasatreskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Dua Tahun Buron, DPO Pengeroyokan Maut di Bondowoso Dibekuk di Jember

Pelarian panjang tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga akhirnya terhenti.

TIMES Bondowoso,Senin 18 Mei 2026, 13:21 WIB
1.8K
M
Moh Bahri

BondowosoPelarian panjang tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga akhirnya terhenti. Setelah lebih dari dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Mochamad Faris Ramadhan alias Faris berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso di wilayah Kabupaten Jember.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Faris diamankan saat berada di sebuah konter telepon seluler di kawasan Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang dan pengembangan informasi yang dilakukan jajaran Satreskrim sejak pelaku melarikan diri usai kejadian.

“Setiap pelaku tindak pidana pasti akan kami kejar. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum,” ujarnya, Senin (18/5/2026). 

Kasus ini sendiri bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

Sejak kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan surat DPO Nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 yang diterbitkan Satreskrim Polres Bondowoso.

Polisi yang terus melakukan pengejaran akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Jember. Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Diketahui, Faris merupakan warga Dusun Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Pria kelahiran 24 Oktober 2003 itu saat ini berstatus pelajar atau mahasiswa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman, sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.