Pasangan di Bondowoso Siaran Langsung Adegan Pornografi Berujung Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono saat menberikan keterangan pers terkait kasus live streaming konten dewasa (FOTO: Humas for TIMES Indonesia)

Pasangan di Bondowoso Siaran Langsung Adegan Pornografi Berujung Ditangkap Polisi

Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan pasangan kekasih.

TIMES Bondowoso,Senin 4 Mei 2026, 16:16 WIB
979
M
Moh Bahri

BondowosoPolres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan pasangan kekasih berinisial AH (25) dan SMO (31). Keduanya diamankan setelah diduga menyiarkan aktivitas tak senonoh secara langsung melalui platform digital.

Pasangan asal Bondowoso itu disebut menayangkan siaran bermuatan pornografi melalui aplikasi Tevi dengan akun bernama baby_ka. Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif ekonomi sekaligus keinginan untuk menarik perhatian penonton.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono menjelaskan, praktik tersebut bermula dari aktivitas live di TikTok yang dilakukan oleh SMO melalui akun Sizeka dengan bio “Live Ungu Guys”.

Dalam siaran itu, pelaku sesekali berinteraksi dengan penonton dan menawarkan konten yang lebih vulgar. Ketika ada penonton yang tertarik dan meminta akses ke aplikasi Tevi, pelaku kemudian mengarahkan mereka untuk melakukan pemesanan secara pribadi.

"Pesan DM secara personal," ungkapnya saat pers release pada Senin (4/5/2026).

Penonton yang berminat diwajibkan membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp45 ribu, untuk memperoleh akses ID akun Tevi.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku. "Setelah bayar baru akan diberi ID akun Tevi Baby_ka," ujarnya.

Wawan menambahkan, aksi tersebut dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, dan disiarkan secara langsung kepada penonton.

Untuk dapat menyaksikan siaran tersebut, penonton juga diwajibkan melakukan top up sebesar 200 bintang atau setara dengan sekitar Rp100 ribu. "Top up 200 bintang juga," ujarnya.

Selama April 2026, kedua pelaku diketahui telah tiga kali melakukan siaran serupa. Dari aktivitas tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan hingga sekitar Rp4 juta.

"Selama tiga kali live keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 4 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun," pungkasnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.