Empat Warga Bondowoso Tertipu Janji Kerja ke Brunei, Rugi Jutaan Rupiah
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono (FOTO: Bobby Humas Polres Bondowoso)

Empat Warga Bondowoso Tertipu Janji Kerja ke Brunei, Rugi Jutaan Rupiah

Empat warga Bondowoso jadi korban penipuan kerja ke Brunei Darussalam. Pelaku MZB janjikan gaji Rp15 juta, minta uang Rp7 juta per orang. Polisi amankan pelaku.

TIMES Bondowoso,Sabtu 18 April 2026, 20:51 WIB
533
M
Moh Bahri

BONDOWOSOEmpat warga Kabupaten Bondowoso menjadi korban penipuan berkedok penyaluran kerja ke luar negeri. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai sopir dan pekerja tambak di Brunei Darussalam dengan gaji mencapai Rp15 juta per bulan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono menjelaskan, para korban tergiur setelah diyakinkan oleh pelaku berinisial MZB, warga Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee.

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku bahkan memperlihatkan foto dan video yang menunjukkan dirinya seolah-olah berada di Brunei Darussalam.

"Kejadiannya November 2025," jelas Wawan dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026). 

Dalam aksinya, pelaku meminta masing-masing korban menyiapkan uang sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk mengurus paspor, pemeriksaan kesehatan, serta biaya keberangkatan. Tanpa curiga, para korban menyerahkan uang tersebut.

Setelah pembayaran dilakukan, para korban diajak ke Surabaya untuk mengurus paspor. Namun sebelum menuju Kantor Imigrasi, mereka sempat ditempatkan di sebuah penampungan. 

Saat proses pembuatan paspor, pelaku mengarahkan korban agar menyampaikan kepada petugas bahwa tujuan perjalanan mereka adalah wisata ke Malaysia.

"Para korban dijanjikan berangkat 27 hari setelah pembuatan paspor dengan cara dijemput oleh atasannya dari Brunei," terangnya.

Janji tersebut ternyata tak pernah terealisasi. Hingga waktu yang dijanjikan terlewati, para korban tak kunjung diberangkatkan. Merasa menjadi korban penipuan, mereka akhirnya melapor ke Polres Bondowoso.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. 

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.