Polisi Ungkap Dugaan Penculikan Ibu dan Anak Oleh Empat Debt Collector di Magelang
TIMES Bondowoso/Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, SIK, SH, saat memberikan keterangan terkait penculikan yang dilakukan oleh para penagih utang (foto: Hermanto/TIMES Indonesia)

Polisi Ungkap Dugaan Penculikan Ibu dan Anak Oleh Empat Debt Collector di Magelang

Seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) bersama anaknya AB yang masih berumur 5 tahun, diduga menjadi korban penculikan oleh empat orang penagih utang (debt collector) di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang

TIMES Bondowoso,Jumat 5 Desember 2025, 16:43 WIB
338.2K
H
Hermanto

MAGELANGSeorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) bersama anaknya AB yang masih berumur 5 tahun, diduga menjadi korban penculikan oleh empat orang penagih utang (debt collector) di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (3/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB.  

Para tersangka berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25), yang bekerja sebagai debt collector, awalnya mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran sepeda motor Yamaha Aerox.

Karena tidak ada kesepakatan pembayaran, korban bersama anaknya dibawa ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi. Namun setelah mediasi gagal, korban tidak diantar pulang, melainkan dibawa secara paksa ke sebuah kontrakan di wilayah Catur Tunggal, Depok, Sleman.  

“Korban bersama anaknya diinapkan di kamar kontrakan selama dua hari satu malam,” ungkap Kapolresta Magelang,Kombes Pol Herbin Sianipar pada, Jumat (5/12/2025).

Kasus bermula sejak 28 November 2025, ketika para tersangka beberapa kali mendatangi rumah nasabah untuk menagih angsuran yang tertunggak selama delapan bulan. 

Meski pihak keluarga sempat menjanjikan pelunasan, pembayaran namun hal tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga akhirnya, pada 3 Desember, korban dijadikan jaminan oleh para penagih.  

“Para pelaku membawa korban bukan hanya untuk menagih, tetapi menempatkan korban di bawah kekuasaan mereka secara melawan hukum,” lanjut Kapolresta.

Dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi AB-1251-ZH, surat tugas perusahaan penagihan, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.  

Satreskrim Polresta Magelang telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menetapkan keempat orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Perbuatan para tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai Pasal 328 KUHP,” tukas Kapolresta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hermanto
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.