https://bondowoso.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Satreskoba Polres Bondowoso Amankan 9 Pengedar Sabu, Ganja Hingga Pil Koplo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:08
Satreskoba Polres Bondowoso Amankan 9 Pengedar Sabu, Ganja Hingga Pil Koplo Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap pengedar ganja dan sabu (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, berhasil mengamankan pengeder narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan yang dijual secara ilegal. 

Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan. Yakni mulai Bulan Juli hingga Bulan Agustus 2025.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, total ada sembilan tersangka dalam kasus tersebut, dan pelaku sudah ditangkap dan ditahan. 

Adapun untuk modus operasinya kata dia, tersangka membeli Narkotika jenis sabu dan ganja dari Jember dan Probolinggo Kota. 

Kemudian barang haram itu dijual di wilayah Bondowoso secara eceran dalam paket hemat/seperempat gram, dengan harga Rp 350.000, kemudian untuk 1 gram seharga Rp 1.400.000.

Sementara untuk kasus peredaran Okerbaya (Obat keras berbahaya) lanjut dia, pelaku membeli atau kulakan dari wilayah Jember. 

Selanjutnya kata Kapolres, barang itu dijual di wilayah hukum Polres Bondowoso secara ecer 9 butir harga Rp 30.000,- hingga 100 butir dengan harga Rp 150.000 dan seterusnya sesuai kelipatan.

“Penjual atau penyuplai Narkotika maupun Okerbaya masih dalam pengembangan,” paparnya.

Sementara dari 7 kasusu tersebut Sabu sebanyak 54,07 Gram, ganja sebanyak 3,95 Ons, Pil logo Y warna putih sebanyak 27.216 (dua puluh tujuh ribu dua ratus enam belas) butir, dan Pil logo DMP sebanyak 8 (delapan) butir

Adapu pengedar sabu dan ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1), (2); Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sementara Kasus Peredaran Okerbaya (Obat keras berbahaya) disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.