TIMES BONDOWOSO, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap enam tersangka curanmor sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di depan sebuah kamar kos di Desa Ranacaputat, Kecamatan Sumberjaya.
Dalam aksi tersebut, dua tersangka berinisial ALG dan GNS mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy E 6487 XK milik Reza Moh Zaen, seorang karyawan swasta asal Kecamatan Cikijing, Majalengka.
Dua hari kemudian, pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 06.23 WIB, aksi serupa kembali terjadi di kosan GNR, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi. Empat tersangka lain, yakni BS, P, GR, dan TR, berhasil membawa kabur empat unit sepeda motor sekaligus.
“Modus operandi para tersangka menggunakan kunci letter T untuk membobol motor korban. Setelah berhasil, mereka memasang kunci tempel agar kendaraan tidak menimbulkan kecurigaan saat digunakan,” ujar AKP Udiyanto, Jumat (22/8/2025).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 6 unit sepeda motor berbagai merek, 4 STNK asli dan 2 BPKB milik korban,1 lembar surat keterangan BPKB dari leasing, 3 buah kunci tempel dan 1 kunci letter T.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi mengarah pada kelompok pencuri asal Terisi, Indramayu, yang diduga berafiliasi dengan jaringan Lampung. Keenam tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga joki. Mereka bagian dari kelompok pencuri lintas daerah yang cukup meresahkan masyarakat,” tegas AKP Udiyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.
“Polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Majalengka,” pungkas Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |