TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Satu per satu pelaku penyelewengan bantuan traktor roda empat di Kabupaten Bondowoso mulai terungkap. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan kepala desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer inisial UR sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 tersebut langsung ditahan di lapas Klas II B Bondowoso, Rabu (12/6/2024).
Mengenakan rompi oranye, tersangka UR memasuki mobil tahanan tanpa memberikan komentar sedikitpun saat ditanya wartawan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, traktor roda empat yang diselewengkan UR merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI tahun 2016.
Bantuan alsintan diserahkan kepada kelompok tani (Poktan) Tani Maju II melalui Dinas Pertanian untuk dimanfaatkan petani.
Namun UR selaku kepala desa kala itu memindahtangankan bantuan senilai Rp 350 juta itu ke pihak lain dengan cara dijual.
"Kemudian bantuan tersebut dipindahtangankan, dijual ke pihak lain. Sehingga bantuan ini tidak bisa digunakan oleh kelompok tani," terangnya.
Ditanya perihal adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Bondowoso, Kasi Pidsus Hastaryo menegaskan hal itu akan dibuktikan di persidangan.
Ia mengaku sudah memeriksa tersangka mengenai hal itu. UR sudah memberikan jawaban, tetapi Kasi Pidsus tidak menyebutkan isi pernyataan tersangka.
"Kades bicara lah, dia kan tidak bisu. Nanti ikuti perkembangan di persidangan," kata dia sambil tersenyum.
Ia juga mengungkapkan UR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto pasal (18) UU tindak pidana korupsi, UU nomor 31 tahun 1999. "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun," tegas dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |