Tetap Dianggap Ilegal, Pemerintah Tolak Wacana Pajak Produk Thrifting
TIMES Bondowoso/ILUSTRASI: Produk thrifting tetap dianggap ilegal oleh pemerintah RI (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

Tetap Dianggap Ilegal, Pemerintah Tolak Wacana Pajak Produk Thrifting

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa penerapan pajak produk thrifting tidak bisa dilakukan, mengingat status impor barang atau pakaian bekas di Indonesia adalah ilegal.

TIMES Bondowoso,Kamis 4 Desember 2025, 19:48 WIB
300.9K
A
Antara

JAKARTAPemerintah menolak wacana penerapan pajak sekaligus melegalkan perdagangan barang bekas impor (thrifting).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa penerapan pajak tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat status impor barang atau pakaian bekas di Indonesia adalah ilegal.

“Yang namanya ilegal kan ya ilegal,” kata Mendag Budi saat ditemui di sela pembukaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Senada, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memberikan pernyataan yang tak jauh berbeda.

“Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas,” ujar Temmy di sela acara yang sama.

Namun, Temmy mengatakan, pihaknya terbuka dan tidak melarang pedagang barang thrifting untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap aturan yang melarang penjualan barang bekas impor.

“Silakan saja, kan itu hak setiap warga negara. Melakukan judicial review kan silakan saja, dengan argumen dan kajian yang pas,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI dan menghadiri rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025) lalu untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Dalam audiensi itu, pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri pada Kamis (20/11/2025) dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

Menkeu Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.