Menkeu Purbaya Tolak Legalisasi Usaha Baju Bekas Impor
TIMES Bondowoso/Masyarakat berburu pakaian second impor dengan harga terjangkau sebagai alternatif fashion yang ekonomis namun tetap stylish. (Foto: Ahmad Dhani Prasetyo Rojab/TIMES Indonesia)

Menkeu Purbaya Tolak Legalisasi Usaha Baju Bekas Impor

Langkah tegas ini, menurut Purbaya, bertujuan melindungi pasar domestik dari banjirnya barang impor tidak sah.

TIMES Bondowoso,Kamis 20 November 2025, 15:27 WIB
403.9K
A
Antara

JAKARTAPemerintah melalui Kementerian Keuangan bersikukuh menolak melegalkan praktik jual-beli baju bekas impor atau thrifting. Penolakan ini berlaku mutlak, sekalipun para pedagang bersedia membayar pajak atas usaha mereka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran barang impor ilegal. "Saya tidak peduli dengan kondisi pedagangnya. Prinsipnya, jika barang masuknya ilegal, saya hentikan," tegas Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Langkah tegas ini, menurut Purbaya, bertujuan melindungi pasar domestik dari banjirnya barang impor tidak sah. Ia mempertanyakan manfaat ekonomi jika pasar dalam negeri justru dikuasai produk asing. "Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, lalu apa keuntungannya bagi pengusaha lokal?" ujarnya.

Sebagai solusi, Purbaya mendorong para pedagang baju bekas untuk beralih ke produk-produk dalam negeri. Ia berargumen bahwa kualitas produk akan mengikuti permintaan pasar. "Jika pedagang berdalih produk lokal jelek, faktanya banyak yang bagus. Permintaan pasarlah yang menentukan kualitas. Jika produknya jelek, masyarakat juga tidak akan membelinya," jelasnya.

Latar Belakang Protes Pedagang

Tegasnya sikap pemerintah ini menanggapi aksi sejumlah pedagang baju bekas yang mendatangi Gedung DPR RI pada Rabu (19/11). Mereka mengajukan aspirasi agar usaha thrifting diakui secara legal.

Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, para pedagang berargumen bahwa usaha thrifting merupakan bagian dari ekosistem UMKM dengan segmen pasar spesifik. Mereka menolak klaim bahwa bisnis ini membunuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) konvensional.

Dasar Hukum dan Pengawasan Terpadu

Kebijakan pengetatan ini didasari oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang secara eksplisit melarang impor pakaian bekas. Rencana pengawasan akan dilakukan secara terpadu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan pembagian tugas: Kementerian Perdagangan akan fokus pada pengawasan post-border atau di luar kawasan pabean, sementara Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan di pintu masuk (border) melalui otoritas kepabeanan. Langkah ini dimaksudkan untuk menutup celah masuknya barang ilegal dari dua sisi sekaligus. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.