TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus berkomitmen dalam mewujudkan swasembada pangan, sebagaimana dicita-citakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, Beras Sintanur Bondowoso berhasil memperoleh perlindungan indikasi geografis (IG) dari Kemenkumham.
Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Beras Sintanur Lembah Raung Kabupaten Bondowoso dari Kemenkumham diterima Pemkab Bondowoso bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Kamis (26/6/2025).
Dengan memperoleh perlindungan hak IG, maka merek Beras Sintanur Bondowoso memperoleh beberapa manfaat, terutama dalam hal perlindungan hukum, peningkatan nilai ekonomi, dan peningkatan kepercayaan konsumen.
Beras Sintanur merupakan beras yang dihasilkan dari varietas unggul padi aromatik yang dilepas pada tahun 2001 berdasarkan SK Mentan No. 71/Kpts/TP.240/1/2001 dengan nama Varietas Sintanur.
Di Bondowoso sendiri, sebelum tahun 2007 sudah mulai mengenal varietas padi sintanur sebagai alternatif pengganti IR64.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, melalui Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Hendri Widotono menjelaskan, pada tahun 2007 dilakukan pemetaan kecamatan yang cocok untuk budidaya padi sintanur
Antara lain kata dia, Kecamatan Tlogosari, Sumber Wringin, Sukosari, Pujer dan Wonosari yang merupakan daerah pegunungan atau berbukit.
Wilayah Bondowoso yang memiliki keunggulan dari kawasan penanaman Beras Sintanur berada pada ketinggian 250 – 700 mdpl dengan suhu rata-rata 27,08 °C.
“Curah hujan yang tinggi mempengaruhi suhu dan kelembaban udara Kabupaten Bondowoso, khususnya lima kecamatan penghasil beras sintanur,” katanya.
Menurutnya, suplai air yang terus mengalir dari mata air yang berada di puncak-puncak gunung yang ada di sekitar Lembah Raung di Bondowoso, menyebabkan penanaman padi ini dapat dilakukan setiap saat.
Wilayah Lembah Raung kata dia, dapat menghasilkan beras yang unik, yang dapat dikenali secara fisik tidak memiliki white belly, tampilan beras bening, secara tampilan tidak ada semburat putih pada setiap bulir beras.
Akhirnya, masyarakat di lima kecamatan penghasil Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso membentuk swadaya masyarakat dengan nama “Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso”.
Untuk menjaga reputasi di pasar domestik dan pasar internasional, MPIG Beras Sintanur Lembah Raung Kabupaten Bondowoso mengusulkan pendaftaran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), berupa Perlindungan Indikasi Geografis “Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso” ke Direktorat Jenderal KI, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“MPIG Beras Sintanur Lembah Raung Kabupaten Bondowoso diharapkan menjaga mutu beras Sintanur sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso,” jelasnya, Jumat (27/6/2025).
Menurut Hendri, perlindungan merek Beras Sintanur Bondowoso merupakan bagian dari komitmen Bupati Abdul Hamid Wahid, untuk memberikan kepastian hukum dan hilirisasi di bidang pangan.
Menurutnya, bupati sudah mulai memunculkan program unggulan sebagaimana janji politiknya. Mulai pembentukan klinik pertanian, pupuk gratis untuk petani, hingga hilirisasi di bidang pangan.
Sementara Beras Sintanur Lembah Raung Kabupaten Bondowoso kata dia, adalah brand dan produk yang hanya ada di Bumi Ki Ronggo.
“Itu sudah ada SK Kemenkumham-nya, bupati sudah membuktikan janji kampanye dengan hilirisasi dan branding beras Sintanur Bondowoso,” tegasnya.
Menurutnya, Beras Sintanur Bondowoso memiliki beberapa kelebihan, terutama aromanya yang khas dan berasnya sangat pulen saat dimasak.
Bahkan kata dia, beras Sintanur Bondowoso dipasok ke beberapa daerah melalui off taker PT Samudera Indo Pangan di Grujugan.
“Kalau produktivitas Beras Sintanur Bondowoso masih standar. Dalam satu hektar lahan bisa menghasilkan 6,1 ton setara gabah kering sawah. Namun yang menjadi keunggulan adalah aroma dan rasanya yang berbeda,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |