TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Persoalan administrasi kependudukan masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Bondowoso. Salah satunya tercermin dari tingginya jumlah pasangan suami istri yang pernikahannya sah secara agama, namun belum tercatat oleh negara.
Kondisi tersebut terungkap dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bondowoso, yang dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid, Kamis (19/12/2025).
Sepanjang tahun 2025 ini, tercatat 219 pasangan mengajukan permohonan isbat nikah.
Angka tersebut menunjukkan masih lebarnya celah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.
Padahal, pencatatan nikah memiliki dampak langsung terhadap berbagai layanan publik dan pemenuhan hak-hak sipil warga.
Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.
Mulai dari kesulitan pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses terhadap layanan sosial dan administrasi pemerintahan lainnya.
“Ketertiban administrasi perkawinan sangat menentukan kemudahan pelayanan publik dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.
Ia berharap ke depan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan semakin meningkat. Selain itu, Bupati juga mendorong agar program sidang isbat nikah diperluas, baik dari sisi cakupan wilayah maupun jumlah layanan, sehingga tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam sistem administrasi negara.
Melalui sidang isbat nikah, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Bondowoso, Pengadilan Agama Bondowoso, dan Kementerian Agama, guna memberikan legalitas pernikahan yang sah di mata hukum negara.
“Negara harus hadir. Lewat layanan ini, masyarakat bisa memperoleh buku nikah resmi, sehingga hak-hak sipil mereka terlindungi,” tegas Bupati.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Zainul Arifin membenarkan tingginya jumlah permohonan isbat nikah tahun ini. Dari 219 perkara yang diajukan, hanya empat permohonan yang tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi rukun sah pernikahan.
“Mayoritas permohonan kami kabulkan. Secara agama mereka sah menikah, hanya saja belum tercatat secara administratif,” pungkasnya.(*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |