TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Ribuan warga Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN), Senin (28/4/2025).
Para petani tersebut menuntut agar tiga petani yang sedang menjalani proses sidang putusan di PN Bondowoso agar dibebebaskan.
Adapun tiga petani yang menjalani sidang atas tuduhan penghasutan terkait permasalahan agraria dengna PTPN XII tersebut masing-masing adalah Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan bin Bualis (39 tahun) , Humari alias H Nawawi bin alm Kardih (61 tahun), dan Fajariyanto alias Wajar bin Marluwi (39 tahun).
Massa aksi yang diprediksi mencapai 1500 petani tersebut melakukan aksi teatrikal dengan membawa keranda. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “kita kawal putusan hingga bebas” dan sejenisnya.
Kericuhan terjadi sesaat setelah putusan hakim yang memvonis ketiga terdakwa bersalah dengan pidana yang berbeda-beda.
Humari alias H Nawawi divonis 12 tahun, Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan divonis 10 bulan dan Fajariyanto divonis 6 bulan.
Saat ketiga terpidana hendak dibawa ke Lapas Klas II B Bondowoso melalui pintu belakang PN, sejumlah petani mencoba menghadang mobil tahanan dan sempat berseteru dan adu mulut dengan petugas.
Sementara ribuan demonatran di depan PN juga tak kunjung pulang. Kericuhan yang lebih besar sempat terjadi karena kesalahpahaman antara petugas dan pendemo.
Petugas keamanan sempat memasukkan motor salah seorang pendemo ke halaman PN karena dikira punya petugas. Pemilik motor tidak terima, hingga terjadi cekcok dan hampir terjadi baku pukul.
Tersulut amarah, massa di luar pagar kemudian melempar petugas dengan air mineral dan benda-benda lainnya.
Kepala Desa Sempol Kecamatan Ijen sekaligus demonstran, Sodik mengatakan, total ada sekitar 1500 massa, dengan tuntutan petani adalah membebaskan tiga terdakwa.
Menurutnya, masyarakat Ijen kecewa dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Saya hanya mendampingi masyarakat. Monggo kemauannya bagaimana, tetap kami kawal,” kata dia.
Menurutnya, setelah putusan hakim, warga masih meyakini bahwa tiga terdakwa tak bersalah.
Pasca sidang putusan Sodik mengaku siap menjamin keamanan dari warga di desanya. Termasuk selama beberapa hari mendatang.
“Kalau poskamling setiap hari kita jaga,” jelas dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |