TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Ramai diperbincangkan soal surat permohonan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, yang meminta Pemkab membuat peraturan pelaksanaan hiburan sound horeg.
Surat tersebut tertanggal 21 Mei 2025. Dimana MUI meminta agar Pemkab mengatur/melarang kegiatan pawai/karnaval, penggunaan pengeras suara/sound system, party goyang (Pargoy), hiburan, serta kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.
Surat MUI tersebut dilayangkan ke Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, dan Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono.
Ketua MUI Bondowoso, KH Asy'ari Fasya membenarkan telah melayangkan surat tersebut. Menurutnya, hal ini berawal dari aduan tokoh masyarakat karena banyak acara yang meresahkan dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Tidak hanya itu, MUI menilai ada norma-norma susila yang dilanggar saat ada kegiatan. Diantaranya ada perempuan memakai baju separuh badan.
Di lain sisi lanjut dia, ada keluhan masyarakat bahwa bunyi sound yang mengganggu bangunan-bangunan.
"Menurut MUI banyak sekali segi negatifnya. Apalagi masalah keresahan,” imbuh dia, Jumat (23/5/2025).
Namun demikian kata dia, MUI hanya memberikan pandangan secara hukum dan keagamaan. Sementara pelarangan menjadi kebijakan pemerintah.
"Masalah itu minta dilarang, dilarang isinya surat itu. Masalah diatur atau tidak, itu nanti pemerintah yang menentukan," ungkapnya.
Sementara Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Siswanto membenarkan MUI menyerahkan surat permohonan kepada Kapolres.
Menurutnya, Polres Bondowoso memiliki pandangan searah dengan itu. Pihaknya siap berkolaborasi untuk kondusifitas wilayah.
"Karena itu menjadi ranah Pemerintah Daerah untuk menerbitkan regulasi. Kita hanya sebagai pengamanan regulasi saja," ucapnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |