TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Polres, tokoh agama dan sejumlah pihak terkait lainnya segera membahas aturan pelaksanaan hiburan sound horeg.
Sound horeg menjadi salah satu hiburan yang digemari banyak masyarakat dari berbagai kalangan usia. Baik anak-anak, dewasa hingga orang tua. Namun di lain sisi, bunyi sound yang nyaring dinilai mengganggu bahkan tak sedikit merusak bangunan.
Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, mengeluarkan surat permintaan pembuatan aturan terkait sound horeg kepada Polres, Pemkab hingga DPRD Bondowoso.
Surat permohonan MUI tersebut bertujuan untuk dapat meminimalisir gangguan kenyamanan masyarakat.
Dalam surat yang dikeluarkan 21 Mei 2025 itu, MUI meminta untuk diatur/dilarang yakni kegiatan pawai/karnaval, penggunaan pengeras suara/sound system, party goyang (Pargoy), hiburan, kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menegaskan segera membahas dengan instansi terkait serta mempertimbangkan kebijakan. "Sedang kami bahas,” kata dia daat dikonfirmasi.
Sementara Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengaku telah menerima surat dari MUI dan telah melakukan kajian.
Kapolres mendukung penerbitan aturan sound horeg. Apalagi sebelumnya dia getol membahas sound horeg di Bumi Ki Ronggo.
"Langkah selanjutnya, akan diterbitkan surat edaran. Sedang dipelajari di Pemkab," jelas pria asal Madura tersebut.
Menurutnya, nanti akan diatur pembatasan penggunaan sound horeg. Salah satunya sound horeg tidak bisa dinyalakan di sembarang tempat. "Saat rapat nanti, mungkin ada hal lain yang diakomodir," imbuhnya.
Aturan tersebut memungkinkan warga yang memiliki hobi sound horeg tetap dapat menyalurkan hobinya, dengan catatan dinyalakan di tempat tertentu saja, sehingga tidak mengganggu ketertiban warga sekitar. "Pastinya harus jauh dari pemukiman warga," jelasnya.
Menurutnya, insiden sound horeg yang terjatuh dan menimpa dua korban di Jambesari menjadi perhatian. Apalagi peristiwa itu diselesaikan dengan damai. Dia menilai harus ada ketegasan hukum, jika terjadi hal serupa.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |