TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil menyita sebanyak 241 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil DMP dan Logo Y dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, para pelaku menyamarkan pil tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam botol obat ternak.
Hasil pantauan saat pres rilis, pil-pil itu dikemas rapi dalam botol putih lengkap dengan label komposisi, manfaat, dan keterangan penggunaan bagi hewan. Namun kenyataannya, obat tersebut diperjualbelikan bebas dan dikonsumsi masyarakat.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, peredaran barang ini sebagian besar dipasok dari luar daerah.
“Rerata pelaku membeli barang itu, dari Jember dan Banyuwangi. Kemudian dijual ecer kembali kepada warga di Bondowoso, sehingga harganya jauh lebih terjangkau,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, jumlah yang diamankan setara dengan penyelamatan 27 orang pengguna.
Karena sebagian besar barang haram ini berasal dari Jember dan Banyuwangi, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian di dua wilayah tersebut.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut, perlu dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau bagaimana,” tegasnya.
Harto juga mengingatkan agar masyarakat Bondowoso tidak lengah terhadap ancaman narkoba.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga, pemerintah desa hingga pemerintah daerah dalam menciptakan kegiatan positif bagi anak-anak dan remaja.
"Kalau tidak bisa mengungkap, minimal berikan informasi pada kami," pesannya.
Menurut Harto, Bondowoso sejauh ini belum menjadi pusat bandar atau distributor obat-obatan terlarang.
“Pengedar yang ada, hanya mengambil atau membeli barang dari luar daerah, kemudian dijual kembali dengan paket hemat atau eceran. Jangan sampai ke depan orang malah ngambil ke Bondowoso,” pungkasnya.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |