TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pagi tadi, pintu masuk Pendopo Bupati Bondowoso dihiasi janur kuning. Bagian dalam tertutup tirai dan dihiasi aksesoris layaknya resepsi pernikahan. Terdengar musik tradisional mengiringi ratusan pasangan pengantin yang baru menikah sah secara negara.
Tampak Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid dan jajaran Forkopimda berdiri di depan. Ratusan pasangan pengantin bersalaman satu per satu. Jajaran Forkopimda kemudian memberikan ucapan selamat kepada mereka.
Ternyata ratusan pasangan pengantin itu adalah peserta isbat nikah yang baru mendapatkan buku nikah. Pasangan yang mayoritas sudah punya anak itu difasilitasi pemerintah agar pernikahannya dicatat sah oleh negara.
Penyerahan buku nikah tersebut dikemas dengan agenda Bupati Ngunduh Mantu atau resepsi, di Pendopo Raden Bagus Asra, Senin (22/12/2025).
Ketua Pengadilan Agama (PA), Zainal Arifin menjelaskan, permohonan Isbat Nikah Terpadu tahun ini mencapai 219 perkara.
Namun 179 pasangan yang keluar akta nikahnya, sisanya ditolak karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. Ada yang dicabut dan ada juga yang tidak datang saat isbat nikah.
Salah satu yang tidak memenuhi syarat dan rukun adalah karena yang bersangkutan berstatus duda dan ada akta cerainya. Tapi pernikahannya mendahului tanggal perceraiannya.
“Artinya, kawin sirinya dilaksanakan sewaktu dia berstatus suami orang. Akta cerainya sudah ada cuma belakangan,” katanya.
Kemudian ada istri yang sudah diceraikan, tetapi dia menikah sebelum habis masa iddah selama tiga bulan, sehingga tidak memenuhi rukun dan syaratnya.
Ia mengimbau agar pasangan yang sudah mendapatkan akta nikah menjaga hubungan dan rumah tangga mereka.
“Mendapatkan akta nikah itu panjang urusannya, tidak mudah kan. Makanya jangan saat ada masalah mau cerai,” pungkasnya.
Sekretaris Dispendukcapil Bondowoso, Rifky Hariyadi menjelaskan, setelah mendapatkan buku nikah, data kependudukan mereka diperbaharui. Pasangan tersebut akhirnya satu KK, yang sebelumnya kawin tidak tercatat akhirnya jadi kawin tercatat.
“Kalau KTP kita konfirmasi dulu, apakah alamatnya sama atau pindah. Setelah final baru kita cetak KTP yang bersangkutan,” paparnya.
Setelah mendapatkan akta nikah, maka akta kelahiran anaknya juga diubah. Sebelumnya berstatus anak ibu, menjadi anak ayah ibu.
Ia juga memaparkan, jika pernikahan tidak tercatat secara sah oleh negara, maka akan kesulitan untuk mendapatkan layanan pemerintah terutama anaknya.
“Seperti layanan kesehatan, pendidikan, termasuk juga pencatatan nikah anaknya. Ketika anaknya mau nikah,” paparnya.
Sementara Kasi Bimas Kemenag Bondowoso, Suharyono menjelaskan, dengan isbat nikah ini 179 pasangan itu sudah tercatat secara resmi oleh pemerintah.
“Untuk isbat nikah ini diutamakan yang punya anak. Selain buku nikah, mereka juga mendapatkan KK baru. Kalau punya belum punya disarankan nikah langsung di KUA,” jelasnya.
Menurutnya, dengan isbat nikah ini status anak sudah diakui negara. Sehingga anaknya terlindungi. “Untuk status anak biar diakui oleh negara,” ujarnya. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |