TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pada Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai melakukan langkah-langkah antisipatif, termasuk mengatur penggunaan sound horeg yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid bernama unsur Forkopimda yang terdiri Kapolres, Ketua DPRD, Dandim, Kejaksaan dan sejumlah pihak terkait lainnya telah melakukan rapat koordinasi, Senin (4/8/2025) kemarin.
Bupati mengatakan, pihaknya tidak akan melarang penggunaan sound sistem, namun akan mengatur penggunaannya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
“Sound horeg sudah kami bicarakan bersama Forkopimda. Tidak ada pelarangan, tetapi memang ada keluhan dari masyarakat tentang dampak negatifnya. Beberapa juga sudah kita rasakan sendiri,” ujar Bupati.
Menurutnya, Pemkab Bondowoso saat ini sedang mencari titik tengah agar masyarakat tetap bisa mengekspresikan kegembiraan dalam perayaan kemerdekaan, namun tetap menjaga kenyamanan bersama.
“Bagaimanapun dampak negatif sound horeg jika beberapa kita rasakan, namun tetap tersalurkan dan terselesaikan,” jelasnya.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembatasan tingkat kebisingan, melalui pengukuran desibel serta penetapan zona atau area khusus untuk penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.
Bupati juga memastikan bahwa penerapan aturan nantinya akan melibatkan banyak pihak. Tokoh masyarakat, aparat keamanan, hingga instansi pemerintah.
“Akan dilibatkan guna memastikan kebijakan dapat ditegakkan secara adil dan tidak menimbulkan polemik di lapangan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Bondowoso Siapkan Antisipasi Penggunaan Sound Horeg di Momen HUT ke-80 RI
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |