TIMES BONDOWOSO, ARAB – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran dam tahun 1445 H/2024 M. SE tersebut mengatur skema dan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji Indonesia.
"Edaran ini diterbitkan agar pelaksanaan dam sesuai dengan ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
SE Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M ini bertujuan untuk standarisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman dalam pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji.
Edaran tersebut mencantumkan besaran biaya dam serta lembaga yang dapat dijadikan tempat pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
"Jemaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," jelas Anna.
Dalam petunjuk teknis, terdapat standar dan komponen biaya dam yang menjadi acuan bagi jemaah dan petugas. Biaya yang dikeluarkan berbeda antara kedua rumah potong tersebut.
Pembayaran biaya dam di RPH Adhahi sebesar 720 Riyal Saudi (SR) atau sekitar Rp3 juta. Biaya ini mencakup tujuh komponen harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Kemudian, dam juga bisa dibayarkan ke RPH Al-Ukaisyiyah sebesar 580 Riyal Saudi (SR) atau sekitar Rp 2,5 juta. Komponen biaya ini meliputi harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, pengolahan daging dengan proses retort, dan biaya pengiriman serta distribusi.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai (cash) atau melalui transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al-Ukaisyiyah di Makkah. Penyembelihan akan dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.
Hewan dam yang telah disembelih akan dikirim dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia. Hal ini memastikan bahwa daging hewan dam dapat dimanfaatkan dengan optimal sesuai dengan ketentuan syariah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Inilah Besaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia di Tahun 2024
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |