https://bondowoso.times.co.id/
Berita

Usai Disidak Komisi IV, SDN Dabasah 1 Bondowoso Kembalikan Sisa Iuran Rp 50 Juta ke Wali Siswa

Kamis, 07 Agustus 2025 - 10:06
Usai Disidak Komisi IV, SDN Dabasah 1 Bondowoso Kembalikan Sisa Iuran Rp 50 Juta ke Wali Siswa Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso A Mansur. Dia sempat sidak ke SDN Dabasah 1 karena ada keluhan wali siswa (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Iuran wali siswa baru di SDN Dabasah 1 Bondowoso sebesar Rp1,2 juta untuk membeli seragam dan buku sempat menuai kritik dan keluhan. Bahkan Komisi IV DPRD Bondowoso sampai turun tangan pada 30 Juli lalu. 

Komisi IV menilai bahwa barang yang diterima siswa tidak sesuai dengan nilai iuran. Apalagi untuk buku paket yang masih bisa dialokasikan melalui dana BOS. 

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur mengatakan, SDN Dabasah 1 sudah menindaklanjuti rekomendasi legislatif. 

Bahkan pihak sekolah sudah mengirimkan laporan secara resmi dan tertulis, tentang hasil pelaksanaan rekomendasi tersebut. 

“Laporan yang saya terima, pihak sekolah mengaku telah menyerahkan sisa iuran ke masing-masing wali siswa,” jelas dia. 

Berdasarkan laporan yang diterima kata dia, masing-masing wali murid kelas I mendapatkan uang kembalian sebesar Rp597.000 dari total iuran Rp1,2 juta. Baik wali siawa kelas I A, I B, dan I C yang berjumlah 84 orang.

Menurutnya, masing-masing kelas terdiri dari 28 siswa. Sehingga pengembalian di masing-masing kelas itu senilai Rp16.716.000.

“Jika dikalikan tiga kelas. Maka total uang yang dikembalikan kepada wali siswa sekitar Rp50 juta lebih lah,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025). 

Menurutnya, Anggaran Rp1,2 juta untuk beli seragam dan peralatan sekolah yang didapat siswa memang tidak masuk akal. Apalagi untuk buku masih bisa dicover dana BOS. 

Setelah pengembalian itu kata Mansur, beberapa wali siswa menghubungi dirinya dan mengucapkan terimakasih. 

“Ini artinya, bahwa tidak semua wali siswa mampu membayar sebesar itu. Ya mungkin karena mereka merasa ada keharusan, jadi bayar meski harus ngutang,” jelas dia. 

Dia juga menegaskan, pendidikan dasar gratis itu sudah dijamin oleh undang-undang. Seperti dalam UUD 45 hasil perubahan. Dimana pada pasal 37 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian ayat (2) menegaskan, setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

“Jadi sekolah tidak boleh lagi membebani biaya yang sekiranya memberatkan kepada orang tua atau wali siswa,” tegas politisi PKB itu. 

Dia juga berharap, SDN Dabasah 1 juga membubarkan paguyuban sekolah, yang dinilainya tidak memiliki manfaat. “Apalagi paguyuban itu tidak diatur,” imbuhnya. 

Ia juga menegaskan, pengembalian iuran tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi sekolah yang lain, baik SD dan SMP.

“Bagi sekolah yang sudah terlanjur menarik iuran. Baik melalui paguyuban atau apapun yang itu memberatkan, bisa segera dikembalikan,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.