THR Pekerja di Bondowoso Wajib Dibayar Tunai, Tidak Boleh Diganti Parsel atau Dicicil
TIMES Bondowoso/Ilustrasi THR harus dibayarkan secara tunai bukan bentuk barang (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

THR Pekerja di Bondowoso Wajib Dibayar Tunai, Tidak Boleh Diganti Parsel atau Dicicil

Pemerintah menegaskan perusahaan di Bondowoso wajib membayar THR pekerja dalam bentuk uang dan tidak boleh diganti dengan parsel atau dicicil.

TIMES Bondowoso,Rabu 11 Maret 2026, 19:40 WIB
185
M
Moh Bahri

BONDOWOSOPemerintah kembali menegaskan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Seluruh perusahaan di Kabupaten Bondowoso diwajibkan membayarkan THR dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan barang, parsel, maupun bingkisan.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bondowoso (DPMPTSP dan Naker). Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Kepala Seksi Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Andri Setiawan, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut. THR tidak boleh diganti dalam bentuk barang maupun diberikan secara mencicil.

“THR harus dibayarkan dalam bentuk uang. Tidak boleh diganti dengan bingkisan atau bentuk lain, dan juga tidak boleh dicicil,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan besaran upah yang diterima.

Selain bentuk pembayaran, waktu pemberian THR juga telah diatur. Perusahaan diwajibkan membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, DPMPTSP dan Naker Bondowoso membuka posko layanan THR yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan jika terjadi permasalahan terkait pembayaran THR.

Layanan tersebut dibuka di kantor DPMPTSP dan Naker Bondowoso yang berada di Jalan Ahmad Yani Bondowoso.

Andri menambahkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.

“THR merupakan hak pekerja, baik yang berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) maupun PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) atau karyawan tetap,” tegasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.