https://bondowoso.times.co.id/
Pendidikan

Warga Bondowoso Keluhkan Pembatasan Jumlah Murid Rombel SPMB 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:12
Warga Bondowoso Keluhkan Pembatasan Jumlah Murid Rombel SPMB 2025 Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pemerintah pusat telah mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 03 tahun 2025.

Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah membuat juknis SPMB tahun ajaran 2025/2026. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso nomor 400.3.5/462/430.9.9/2025. Dalam juknis tersebut, pendaftaran untuk SD 5-17 Mei dan SMP 14-21 Mei 2025.

Pemerintah juga mengatur dan membatasi jumlah siswa dalam setiap rombel (rombongan belajar). Dimana untuk satu rombel SD maksimal 28 siswa dan untuk satu rombel SMP maksimal 32 siswa. 

Sementara mayoritas dari SD yang ada di Kabupaten Bondowoso, sekolah hanya memiliki satu rombel. Hanya beberapa sekolah yang memiliki 2-3 rombel. 

Sehingga ada beberapa calon siswa tidak bisa mendaftar di sekolah yang dekat dari rumahnya. Pembatasan jumlah siswa mendapat banyak keluhan warga. 

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur mengaku mendapatkan aduan warga. Diantaranya yakni, orang tua mengadu bahwa anaknya tidak bisa masuk sekolah di SD yang dekat dengan rumahnya. 

“Secara zonasi masuk, dia satu desa dengan sekolah tersebut. Cuma di sekolah itu hanya ada satu rombel dan sudah penuh kuotanya, sehingga tidak bisa mendaftar,” kata dia, Rabu (28/5/2025). 

Mau tidak mau kata dia, mereka harus mendaftar di sekolah lain yang jauh dari rumahnya. Sehingga warga tersebut mengadu pada anggota Fraksi OKB tersebut. 

Mansur mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Kemudian ada opsi solusi, agar siswa tersebut dititipkan dulu di sekolah yang diinginkan. Sementara data Dapodik-nya masuk di sekolah yang kuota rombelnya belum penuh.

Tapi banyak warga yang menolak karena khawatir anaknya tetap tidak bisa masuk di sekolah yang diinginkan. 

Menurutnya, sekolah dasar yang hanya memiliki satu rombel, maka batasan maksimal siswa yang masuk Dapodik hanya 28. “Jika mereka menerima lebih dari 28 maka pasti tidak masuk Dapodik,” paparnya. 

Sementara untuk menambah rombel sudah tidak bisa. Sebab saat usulan rombel, banyak sekolah yang hanya mengusulkan satu.

“Salah persepsi dikira pendataan, tak tahunya saat itu usulan untuk tahun ajaran baru. Akhirnya yang satu rombel tidak bisa lebih 28,” imbuhnya. 

Dia juga memaparkan, bahwa warga banyak yang keberatan jika anaknya masuk sekolah jauh dari rumah. Pertama alasan keamanan hingga masalah transportasi. 

“Namun saat rombel penuh, mau gimana lagi. Sementara menambah rombel tidak bisa, anak ini mau sekolah di mana. Masuk sekolah di luar wilayahnya juga ada kekhawatiran,” Paparnya. 

Memang aturan ini lanjut dia, untuk pemerataan siswa. Tapi menurut Mansur tidak sesederhana itu. 

“Iya kalau di desa itu ada dua sekolah, kalau hanya satu bagaimana. Ini yang harus dicarikan solusi, jangan sampai aturan itu tidak memudahkan tapi malah mempersulit,” tegasnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.