TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyetorkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari hasil pengungkapan kasus korupsi dana hibah ke kas negara.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, di Aula KPPN, Rabu (15/10/2025) kemarin.
Dzakiyul Fikri menjelaskan, dana tersebut merupakan hasil pengembalian dari kasus korupsi hibah yang melibatkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh pihak dalam perkara ini telah menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Kami hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro mengapresiasi Kejari dalam menindaklanjuti hasil putusan tersebut.
Menurutnya, dana hasil pengembalian kasus korupsi dapat disetor ke kas negara maupun kas daerah, tergantung pada sumber anggarannya.
“Penerimaan yang masuk ke kas negara bisa dipantau melalui aplikasi MPN. Dari situ dapat diketahui status setoran secara real time,” jelasnya.
Alexander menambahkan, dana sebesar Rp2,3 miliar itu akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025, dan akan digunakan dalam APBN 2026.
“Begitu masuk ke kas negara, dana itu otomatis diperhitungkan kembali dalam alokasi anggaran tahun berikutnya,” terangnya.
Sebagai informasi, mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat ditetapkan sebagai terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD.
Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso Irwan sebelumnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar pada Maret 2025, dan sisanya dilunasi menjelang putusan pengadilan.
Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, ia divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada September 2025 lalu. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |