https://bondowoso.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejari Bondowoso Setor Uang Pengembalian Korupsi Hibah Rp2,3 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:17
Kejari Bondowoso Setor Uang Pengembalian Korupsi Hibah Rp2,3 Miliar ke Kas Negara Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan langsung uang pengembalian hasil korupsi dana hibah melalui KPPN (FOTO: Dokumen Pribadi)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyetorkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari hasil pengungkapan kasus korupsi dana hibah ke kas negara. 

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, di Aula KPPN, Rabu (15/10/2025) kemarin.

Dzakiyul Fikri menjelaskan, dana tersebut merupakan hasil pengembalian dari kasus korupsi hibah yang melibatkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh pihak dalam perkara ini telah menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Kami hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro mengapresiasi Kejari dalam menindaklanjuti hasil putusan tersebut. 

Menurutnya, dana hasil pengembalian kasus korupsi dapat disetor ke kas negara maupun kas daerah, tergantung pada sumber anggarannya.

“Penerimaan yang masuk ke kas negara bisa dipantau melalui aplikasi MPN. Dari situ dapat diketahui status setoran secara real time,” jelasnya.

Alexander menambahkan, dana sebesar Rp2,3 miliar itu akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025, dan akan digunakan dalam APBN 2026.

“Begitu masuk ke kas negara, dana itu otomatis diperhitungkan kembali dalam alokasi anggaran tahun berikutnya,” terangnya.

Sebagai informasi, mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat ditetapkan sebagai terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD. 

Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso Irwan sebelumnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar pada Maret 2025, dan sisanya dilunasi menjelang putusan pengadilan. 

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, ia divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada September 2025 lalu. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.