TIMES BONDOWOSO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama instansi terkait tengah berupaya dalam pemenuhan syarat ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos (PT) alias Thian Po Tjhin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung, telah menjalin koordinasi intensif untuk memenuhi persyaratan hukum yang diminta Singapura.
Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/01/2025).
Tessa tidak menjelaskan perihal persyaratan atau dokumen yang menjadi syarat ekstradisi tersebut. Namun ia memastikan seluruh instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan buronan korupsi Paulus Tannos (PT) dapat dipulangkan ke Indonesia.
Paulus Tannos Tertangkap di Singapura
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini, ia mendekam di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura menyetujui permintaan penahanan sementara.
Penahanan tersebut sesuai dengan mekanisme Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Proses hukum Tannos menjadi perhatian besar, mengingat dirinya merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai buronan pada 19 Oktober 2021.
Kasus KTP-el
Selain Paulus Tannos, tiga tersangka lain dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) ini, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019. KPK mengumumkan penetapan empat tersangka tersebut pada 13 Agustus 2019.
Namun, proses hukum terhadap Paulus Tannos terhambat karena pelariannya ke luar negeri. Diduga PT melarikan diri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Kejar Syarat Ekstradisi Buronan Korupsi Paulus Tannos
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |