TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pengedar barang haram seperti sabu bisa melakukan transaksi di mana saja. Salah satunya di warung atau kafe, seperti yang terjadi di Bondowoso, Jawa Timur
Satreskoba Polres Bondowoso melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria asal Jember RK (44) tahun pada Kamis 23 Januari 2024 dini hari lalu.
Dia ditangkap karena ketahuan melakukan jual beli sabu di salah satu Cafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan Bondowoso.
“Dia melakukan jual beli narkotika jenis sabu di cafe tersebut sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kasat Reskoba Iptu Nurudin.
Menurut Nurudin, pelaku mengendarai motor Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI.
Kemudian tim Satreskoba melakukan penggeledahan di bagasi motor pelaku, dan menemukan 5 paket sabu dengan berat 11,98 gram.
Polisi juga menemukan barang bukti lain yakni korek api, pipet kaca yang terdapat susa sabu-sabu. “Alat bong juga, dan dua handphone,” imbuh dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Senin (27/1/2025).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabut didapatnya dari seorang narapidana di salah satu Lapas di Jawa Timur inisial RU.
Barang haram tersebut dijual Rp 9 juta dengan berat 10 gram. Rencananya akan dijual per paket dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut,” kata Nurudin. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |