TIMES BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang sempat meresahkan warga. Salah satu pelaku dihadiahi timah panas.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, beberapa pekan terakhir, warga mengeluhkan maraknya curanmor. Bahkan beberapa sempat terekam kamera pengawas.
Menurutnya, dua terduga pelaku curanmor berhasil ditangkap. Pertama atas nama Hardi alias Pak Herlin, merupakan seorang petani, beralamat di Dusun Pasarejo RT 04 RW 01, Kecamatan Wonosari.
Polisi menghadiahi timah panas di bagian kaki tersangka. “Kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres saat pres conference, Kamis (24/7/2025).
Selanjutnya tersangka kedua adalah Abdus Salam, beralamat di Desa Sulek RT 7 RW 3, Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Pelaku rata-rata melakukan aksinya malam atau dini hari, saat pemilik kendaraan roda dua tertidur lelap.
Sementara berdasarkan pengakuan para tersangka kata Kapolres, mereka sudah beraksi di tiga lokasi.
Diantaranya pencurian dilakukan pada Senin 21 Juli 2025, pada pukul 02.00 WIB dini hari, di Dusun Timurgunung, Desa Tegaljati Kecamatan Sumberwringin.
Kemudian TKP kedua yakni Desa Kerang Kecamatan Sukosari, pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 24.00 WIB.
Pencurian ketiga berlangsung di Dusun Tegaljati Kecamatan Sumberwringin, pada 14 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. Namun Kapolres menduga masih ada TKP lain yang belum disebutkan tersangka.
“Ada 6 kendaraan yang kita amankan. Jadi ada satu lagi kendaraan yang mau kita ambil ya,” jelasnya.
Kendaraan hasil curian itu lanjut dia, dijual ke sejumlah pembeli di luar Bondowoso. Termasuk dikirim ke Kabupaten Jember.
Sementara motor hasil curian tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Kapolres menegaskan, akan melakukan pengembangan untuk mencari lokasi tersangka melakukan aksinya.
Sementara kendaraan yang sudah berhasil diamankan, akan dikembalikan kepada korban dengan status pinjam pakai hingga ada putusan pengadilan.
“Saat persidangan kendaraan bisa dihadirkan. Harapannya korban bisa menggunakan untuk aktifitas sehari-hari. Pengembalian kendaraan dipastikan gratis,” ungkapnya.
Kapolres juga memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor.
“Apalagi ekonomi seperti sekarang tidak menentu, dan masih nekat mencuri motor milik warga Bondowoso, harus siap berhadapan dengan polisi,” tegasnya.
Pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal selama sembilan tahun.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |