Polres Majalengka Gerebek Gubuk Narkoba, Ratusan Butir Obat Terlarang Disita
TIMES Bondowoso/Pelaku penjual obat-obatan terlarang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

Polres Majalengka Gerebek Gubuk Narkoba, Ratusan Butir Obat Terlarang Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang.

TIMES Bondowoso,Senin 26 Mei 2025, 15:37 WIB
549.8K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKASatuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Jumat 23 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB. 

Pria tersebut diketahui berinisial KR, 27 tahun, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 267 butir obat keras berbagai merk dan sejumlah barang bukti lainnya.

article

Polisi bertindak setelah menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah gubuk tersebut. Kemudian, petugas segera melakukan pengintaian dan penggerebekan. Pelaku KR didapati berada di lokasi dan langsung digeledah.

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 267 butir berbagai jenis. Kepada penyidik KR mengaku barang bukti tersebut milik dirinya dan ia juga mengakui sebagai penjual sediaan farmasi obat tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.

Menurut AKP Sigit, selain mengamankan ratusan obat keras, polisi juga berhasil merazia sebuah toko yang kedapati menjual minuman keras (miras) di wilayah kecamatan yang sama.

"Dari penggerebekan di dua lokasi yang berbeda. Kami berhasil mengamankan 267 butir obat keras dan 130 miras berbagai merek," ujar AKP Sigit Purnomo kepada TIMES Indonesia di Majalengka, Senin (26/5/2025).

Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut. Bahkan, polisi juga kini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, bahwa penangkapan terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang dan miras kali ini menambah daftar keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Kota Angin ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.