TIMES BONDOWOSO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara selama November 2022 hingga Agustus 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 54,94 gram, sabu-sabu 24,98 gram, pil logo Y 49.075 butir, pil kuning DMP 464 butir, dua pucuk senjata api, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sejumlah barang bukti tersebut disita dari 102 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di depan Kejari Bondowoso, Kamis (7/9/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, BB tersebut hasil penyitaan terhadap perkara yang sudah disidangkan atau sudah putusan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Antara lain ada narkoba, senpi, ada miras terus ada parang juga," kata dia.
Perkara itu ada yang sebagian di tahun 2022 dan ada juga di tahun 2023. "Jadi hasil perkara sejak tahun kemarin," kata dia.
Kajari berpesan warga Bondowoso menjauhi kegiatan yang melanggar hukum. Apalagi bersentuhan dengan narkoba.
"Sebaiknya lakukan hal-hal yang produktif dan positif. Serta membantu ketertiban di sini," imbau dia.
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Bondowoso, disaksikan langsung Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan Satpol PP. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |