Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat turun langsung melakukan sweeping jam malam bagi anak. (FOTO: Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas

Pemkot Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.

TIMES Bondowoso,Jumat 11 Juli 2025, 14:50 WIB
811.4K
S
Siti Nur Faizah

TIMESINDONESIAPemkot Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Aturan ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 3 Juli 2025, sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari potensi kekerasan, kriminalitas, dan pengaruh negatif lingkungan malam hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Aturan tersebut mewajibkan anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk tidak berkeliaran di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua.

Penerapan awal dilakukan melalui kegiatan patroli gabungan yang melibatkan jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri. Sweeping gabungan digelar di sejumlah titik strategis, termasuk fasilitas publik dan jalan protokol.

article
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel penerapan jam malam (FOTO: Humas Pemkot Surabaya)

Patroli ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi oleh Dandim 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, serta jajaran dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mengekang kebebasan anak, melainkan langkah antisipatif untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman sosial. "Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, dan bukan untuk menghilangkan hak asasi mereka," ujar Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menekankan bahwa pembatasan jam malam ini justru harus menjadi alarm bagi orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di luar rumah pada malam hari. "Setiap perbuatan yang positif, maka orang tua wajib mendukung. Tapi ketika kegiatan itu negatif, maka orang tua wajib mencegah,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi penting seiring meningkatnya kasus kekerasan hingga keterlibatan anak dalam geng motor dan tawuran. Karenanya, ia ingin anak-anak Surabaya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif. 

"Yang kita lakukan adalah pembatasan agar anak-anak kita terlindung dari kekerasan, dari tempat-tempat yang bisa menyebabkan kegiatan negatif,” ungkapnya.

Wali Kota Eri memastikan bahwa penerapan kebijakan ini menggunakan pendekatan humanis. Anak-anak yang kedapatan melanggar jam malam tidak serta-merta diberikan sanksi, melainkan dibawa ke kantor kecamatan untuk diberikan pembinaan, lalu diantar pulang ke rumah masing-masing.

“Ketika menemukan anak-anak, kita kumpulkan, kita ajak ke kecamatan, lalu diantarkan ke rumahnya. Yang menerima adalah orang tua dan Satgas RW setempat. Itulah tugas kita bersama sebagai orang tua,” jelasnya.

Pada sisi lain, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya peran komunitas. Makanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari Satgas RW, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), hingga tokoh agama dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan lingkungan. 

"Kalau Satgas RW dikuatkan, wilayah itu dikuatkan, akhirnya anak-anak tidak akan keluar pada malam hari dari kampungnya," ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Wali Kota Eri mengaku sering merasa sedih melihat generasi muda terjerumus dalam pergaulan bebas hingga menjadi korban minuman keras (miras) dan narkoba. "Nangis kita ini kalau ada keluarga kita yang mohon maaf, pergaulan bebas, hamil di luar nikah. Tapi kita tidak pernah ingatkan anak-anak kita," katanya.

Tak hanya memberlakukan jam malam, Pemkot Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga menguatkan Satuan Gugus Tugas (Satgas) di tiap RW. Satuan ini akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak dan remaja di lingkungannya masing-masing.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan pembentukan Satgas Kampung Pancasila di tiap RW sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/ 142/436.1.2/2025. Dalam struktur Satgas tersebut terdapat empat bidang, salah satunya Pokja Kemasyarakatan.

"Pokja Kemasyarakatan memiliki peran krusial dalam mengatur jam malam anak serta menyelenggarakan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), sosialisasi mitigasi bencana, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba (P4GN)," jelas Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri juga menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0830/Surabaya, Polrestabes, dan Polres Tanjung Perak yang telah mendukung pemkot menerapkan kebijakan jam malam anak. Namun, ia kembali menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak.

"Untuk menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita melakukan kerjasama dengan semua elemen yang ada di Surabaya. Bukan hanya TNI-Polri, tapi juga Satgas di kampung, LSM, hingga komunitas kita ajak berbarengan," katanya.

Sebagai bentuk penyuluhan, Pemkot Surabaya melalui BPBD juga berencana menggunakan mobil keliling dengan pengeras suara untuk menyampaikan imbauan di pusat-pusat keramaian dan fasilitas publik. Pesannya jelas, anak-anak harus pulang ke rumah tepat waktu demi keselamatan mereka. "Tujuan kita bukan untuk menghukum anak-anak, tapi memberikan cinta dan kasih sayang," tutupnya. (ADV)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Siti Nur Faizah
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.