Kades Klabang Agung Bondowoso Keroyok Warga hingga Luka, Ini Ancaman Hukumannya
Kepala Desa aktif Desa Klabang Agung Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso inisial H diamankan Polres Bondowoso (FOTO: Dokumen Pribadi)

Kades Klabang Agung Bondowoso Keroyok Warga hingga Luka, Ini Ancaman Hukumannya

Kepala Desa Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, berinisial H (46), diamankan aparat kepolisian Polres Bondowoso karena diduga melakukan penganiayaan.

TIMES Bondowoso,Jumat 14 Maret 2025, 17:57 WIB
7.3K
M
Moh Bahri

BONDOWOSOKepala Desa Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, berinisial H (46), diamankan aparat kepolisian Polres Bondowoso karena diduga melakukan penganiayaan.

Kades aktif tersebut diduga melakukan pengeroyokan bersama rekannya, MSH (52). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bondowoso.

Menurut Bobby, keduanya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, berinisial FU.

"Iya, dugaan pengeroyokan," kata Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Dia memaparkan bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada 10 Februari 2025, sekitar pukul 22.40 WIB di rumah korban.

Kedua pelaku, H dan MSH, datang ke rumah FU untuk menanyakan maksud dan tujuan korban mendatangi rumah H sebelumnya.

"Menanyakan apa maksud dan tujuan datang ke rumah tersangka dengan marah-marah, lalu terjadi cekcok," ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka H memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mengenai dada dan kepala. Sementara itu, MSH memegang tangan sebelah kanan korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada pelipis kanan dengan ukuran 3 × 3 cm. Selain itu, kepala bagian kanan dan kiri mengalami memar berukuran 4 × 4 cm, serta dada sebelah kiri mengalami nyeri.

Menurut Bobby, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengantongi dua bukti, yakni hasil visum serta rekaman video.

Pelaku disangkakan melakukan kekerasan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, hukuman untuk pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bondowoso. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.