TIMES BONDOWOSO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai wacana agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukan pilihan ideal meredam polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.
Arsul sendiri menyarankan agar pemerintah mengambil langkah revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE itu karena dapat mendengarkan aspirasi dan masukan masyarakat sebagai langkah perbaikan peraturan tersebut.
"PPP berpendapat Perppu bukan pilihan ideal untuk merespon-nya. Lebih baik dilakukan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dia menilai, jika polemik sejumlah pasal karet dalam UU ITE direspons dengan Perppu, maka ruang untuk konsultasi publik dan mendapatkan berbagai masukan dari elemen masyarakat sangat sempit.
"Apabila revisi tersebut dilakukan via proses legislasi biasa, maka dapat memanfaatkan forum-forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang biasa dilakukan DPR sehingga ruang aspirasi masyarakat untuk didengar lebih lebar," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP ini menilai revisi tersebut perlu mendapatkan atensi khusus termasuk terkait dengan kecepatan waktunya. Menurut dia, sambil menunggu berjalan-nya revisi UU ITE, Polri bisa melakukan 'relaksasi' penegakan hukum yang menggunakan UU ITE. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Ronny Wicaksono |