Humanisasi Hukum, Kejari Majalengka Laksanakan Penghentian Penuntutan Restoratif
Kejari Majalengka serahkan SK penghentian penuntutan lewat restorative justice. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Humanisasi Hukum, Kejari Majalengka Laksanakan Penghentian Penuntutan Restoratif

Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

TIMES Bondowoso,Kamis 17 Juli 2025, 15:00 WIB
623.1K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAKejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

Pada Rabu (16/7/2025). Kejari Majalengka secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada seorang tersangka dalam sebuah kegiatan yang digelar secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.

Penyerahan surat keputusan ini dilakukan oleh Kasubsi Pra Penuntutan sekaligus Jaksa Fasilitator, Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H., bersama Kasubsi Penuntutan sekaligus Jaksa Fasilitator, Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H., 

Setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik, serta para jaksa fasilitator.

Penerapan keadilan restoratif ini mencerminkan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi menekankan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Penyelesaian dilakukan tanpa melalui jalur persidangan, melainkan melalui musyawarah, perdamaian, dan pengakuan tanggung jawab oleh pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara aktif mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. 

Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi dari asas Dominus Litis, di mana jaksa memiliki kendali penuh dalam arah dan kebijakan penuntutan.

"Keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan kondisi seperti sediakala sebelum terjadinya tindak pidana, dengan menekankan musyawarah, perdamaian, dan tanggung jawab sosial," ujar Kajari, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang mengedepankan penyelesaian konflik secara holistik dan berkeadaban, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Melalui upaya ini, Kejari Majalengka tidak hanya menjalankan tugas penuntutan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.