Baru 25 SPPG di Bondowoso yang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
TIMES Bondowoso/Siswa di Kabupaten Bondowoso menikmati menu MBG (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Baru 25 SPPG di Bondowoso yang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi prasyarat utama SPPG. Di Bondowoso, baru 25 dapur yang dinyatakan mengantongi sertifikat tersebut.

TIMES Bondowoso,Rabu 4 Februari 2026, 14:06 WIB
2K
M
Moh Bahri

MALANGSertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi prasyarat utama bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Namun hingga kini, dari total 43 SPPG yang beroperasi di Bondowoso, baru 25 dapur yang dinyatakan lolos dan mengantongi sertifikat tersebut. Selebihnya masih menjalani proses verifikasi ketat.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Bondowoso, dr. Umi Fadillah menegaskan, penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. 

Proses penilaian mencakup persyaratan administratif hingga teknis yang sangat detail, mulai dari legalitas usaha, tata letak dapur, hingga uji laboratorium.

Salah satu standar utama yang wajib dipenuhi adalah kualitas air. Air yang digunakan dalam seluruh proses pengolahan makanan harus setara dengan air minum. 

“Ini standarnya air minum. Jadi untuk mencuci sayur pun harus menggunakan air yang layak diminum,” tegasnya.

Konsekuensinya, dapur yang belum memiliki sumber air sesuai standar diwajibkan menggunakan air galon. 

Selain itu, seluruh peralatan masak harus lolos uji usap laboratorium, termasuk ompreng, panci, hingga wajan. 

Prosedur pencucian peralatan pun diatur ketat, menggunakan air panas dan dikeringkan dengan mesin khusus.

Tak hanya peralatan, bahan baku makanan yang digunakan dalam program MBG juga menjadi objek pemeriksaan. Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan makanan benar-benar aman dikonsumsi oleh penerima manfaat. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan akan diulang hingga dapur dinyatakan siap sepenuhnya.

Persyaratan lainnya, seluruh juru masak wajib memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan. Aspek lingkungan juga menjadi perhatian melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). 

Dapur harus memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang terpisah dari septic tank serta bebas dari bau tidak sedap.

Selain itu kata dia, sampel makanan diperiksa setiap hari. Apabila masih ditemukan kandungan bakteri, dapur diwajibkan mengulang seluruh proses pengolahan. 

“Kalau masih mengandung bakteri, berarti proses memasaknya masih salah,” ujar dr. Umi.

Dari hasil evaluasi awal, sekitar 30 persen SPPG di Bondowoso belum lolos pemeriksaan dan harus menjalani remedial. Mereka diwajibkan mengulang tahapan pengecekan dari awal. Meski demikian, pengawasan tidak berhenti setelah SLHS diterbitkan.

Dinas Kesehatan memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, mulai dari pengujian kualitas air, inspeksi lingkungan, hingga penerapan standar operasional prosedur distribusi makanan. 

“Inspeksi kesehatan lingkungan harus dilakukan secara periodik. Ini untuk menjamin keamanan pangan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.