TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Berdasarkan kebijakan nasional, menargetkan penghapusan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) metode open dumping atau pembuangan terbuka di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bondowoso harus mengalihkan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Krocok dari metode open dumping ke controlled landfill atau sanitary landfill.
Sebab apabila tetap menggunakan metode open dumping, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menawarkan dua skema pengelolaan sampah sebagai pengganti open dumping.
Bagi TPA yang masih memiliki lahan, dapat beralih ke controlled landfill. Yakni sistem pembuangan sampah yang dikendalikan dan ditutup dengan tanah. Sementara untuk TPA yang lahannya sudah tidak memadai, diarahkan untuk ditutup total.
Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono mengungkapkan, tim dari KLHK telah melakukan kunjungan dan memberikan peringatan kepada pemerintah daerah untuk segera menghentikan praktik open dumping di TPA Taman Krocok.
“Kami mendorong DLH untuk segera menyusun dan melaksanakan roadmap transisi pengelolaan sampah,” kata dia, Selasa (10/6/2025).
Menurut Sutriyono, DLH telah menyelesaikan roadmap tersebut dan saat ini mulai beralih ke sistem controlled landfill.
Namun di satu sisi kata dia, persoalan anggaran menjadi tantangan besar. Untuk mengubah sistem dan menangani tumpukan sampah lama, dibutuhkan dana sekitar Rp 20 miliar.
Tetapi pada kenyataannya, anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Bondowoso yang tersedia akibat efisiensi hanya tersisa Rp 400 juta. Dimana Rp 200 juta dialokasikan untuk penanganan di alun-alun dan ruang terbuka hijau, serta sisanya untuk TPA.
Sutriyono menegaskan pentingnya peran serta masyarakat, khususnya dalam memilah sampah sejak dari rumah.
Politisi PKB tersebut juga mendorong kerja sama dengan kelompok-kelompok peduli sampah, mengingat masih banyak Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang menampung sampah campuran. “Pemilahan belum berjalan optimal, dan ini harus segera dibenahi,” tutupnya.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Bondowoso, Ervan Rendy Wibowo menjelaskan, pihaknya tengah mengupayakan optimalisasi lahan yang ada di TPA Taman Krocok.
Sampah lama yang menggunung saat ini dibiarkan, sementara sampah baru ditumpuk di lahan yang telah dikosongkan, lalu ditutup dengan tanah urug.
“Kami sudah mulai menerapkan metode controlled landfill. Tapi keberlanjutan metode ini sangat bergantung pada ketersediaan tanah urug,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini tanah di sekitar TPA Paguan sudah tidak tersedia, sehingga butuh dukungan anggaran untuk pengadaan tanah urug agar tidak kembali ke praktik open dumping.
Adapun produksi sampah di Bondowoso sendiri mencapai 60 ton per hari. Untuk mengurangi tekanan terhadap TPA, masyarakat diimbau untuk memilah sampah dari rumah.
“Minimal, pisahkan antara sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak. Dengan begitu, yang dibawa ke TPA hanya residunya saja,” ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |