TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Dalam beberapa bulan terakhir, lahan kopi PTPN I Regional 5 (sebelumnya PTPN XII), di Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso dirusak orang tak dikenal.
Dugaan sementara, perusakan ini dilatarbelakangi upaya relokasi petani di Kaligedang, yang mengelola lahan PTPN ke lokasi lain.
Bahkan tidak hanya perusakan lahan PTPN, massa juga mengintimidasi aparat penegak hukum, dengan menggeruduk Polsek Ijen dan menyandera Kapolsek.
Pihak berwenang, baik aparat, Pemkab Bondowoso terus memediasi agar konflik tersebut bisa selesai. Namun demikian, PTPN berharap perusakan terhadap ratusan ribu pohon kopi harus diproses secara hukum.
Sebenarnya bagaimana sejarah kepemilikan lahan PTPN I Regional 5 di Kecamatan Ijen Bondowoso? Berikut data kami peroleh dari dokumen yang dibagikan PTPN.
Corporate Secretary Regional V, R.I. Setyobudi menjelaskan, Kebun PTPN XII, sekarang PTPN I Regional 5 merupakan aset resmi negara yang kini dikelola PTPN.
Kebun Blawan dan Kalisat/Jampit, merupakan salah satu aset perkebunan tua di kawasan Ijen yang memiliki nilai sejarah panjang.
Kedua kebun ini berdiri di atas tanah-tanah bekas konsesi kolonial dengan status hak Erfpacht/Verponding, milik perusahaan Belanda N.V. Exploitatie Mij. Davo untuk Kebun Blawan, dan N.V. Cultuur Mij. Tot Exploitatie der Idjen Landen untuk Kalisat/Jampit.
Selanjutnya pada Tahun 1959 hutan tersebut dinasionalisasi menjadi aset negara. Dimana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959, seluruh aset perusahaan kolonial tersebut resmi dinasionalisasi dan beralih menjadi perusahaan negara Republik Indonesia.
Sejak saat itu, kepemilikan aset berada di bawah otoritas negara dan tidak lagi memiliki kaitan hukum dengan pihak asing mana pun.
Pemerintah kemudian melakukan restrukturisasi besar-besaran sektor perkebunan untuk memperkuat pengelolaan aset.
Hal itu diatur melalui PP No. 171 Tahun 1961, Blawan dan Kalisat/Jampit masuk ke PPN Jatim VII; PP No. 27 Tahun 1963 melebur ke PPN Aneka Tanaman XXVI.
Selanjutnya PP No. 23 Tahun 1968 berubah menjadi PNP XXIII; PP No. 64 Tahun 1971 tentang status perusahaan menjadi PT Perkebunan XXVI (Persero).
Transformasi ini menegaskan bahwa aset kebun tercatat sebagai bagian dari perusahaan negara secara resmi dalam struktur hukum Indonesia.
Pada tahun 1980-an, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri atau Dirjen Agraria menerbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) bagi kedua kebun.
Yakni Kebun Blawan HGU No. 3/Sumbercanting dengan luasan kurang lebih 5.251,45 hektar pada tahun 1987. Kemudian Kebun Kalisat/Jampit dengan HGU No. 3/Sumbercanting dengan luasan kurang lebih 3.105,41 hektar pada tahun 1986.
HGU ini kemudian diperpanjang secara sah oleh pemerintah. Masing-masing untuk Blawan dengan SK Menteri ATR/BPN No. 35/HGU/2016. Kemudian Kalisat/Jampit dengan SK Kepala BPN No. 70/HGU/2011.
Dokumen-dokumen ini merupakan bukti legal kuat bahwa tanah tersebut adalah milik negara yang diberikan hak kelola penuh kepada perusahaan perkebunan negara (PTPN).
Peleburan Menjadi PTPN XII (1996)
Melalui PP No. 17 Tahun 1996, PT Perkebunan XXIII, XXVI, dan XXIX dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XII (Persero). Dengan itu, seluruh aset Blawan dan Kalisat/Jampit sah menjadi bagian dari PTPN XII.
Terbitnya PP No. 72 Tahun 2014 menetapkan bahwa PTPN XII menjadi anak perusahaan PTPN III (Persero) sebagai BUMN holding perkebunan. Aset kedua kebun tetap berada di bawah pengelolaan PTPN XII dan tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Restrukturisasi lanjutan melalui Akta Penggabungan No. 09 Tahun 2023 menggabungkan PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV ke dalam PT Perkebunan Nusantara I. Dengan demikian, aset Blawan dan Kalisat/Jampit kini resmi berada dalam pengelolaan PTPN I (d/h PTPN XII) tanpa putus sejak masa nasionalisasi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, tanah-tanah Blawan dan Kalisat/Jampit adalah aset negara hasil nasionalisasi (1959). Memiliki sertipikat HGU resmi dan sah dari negara. Tidak pernah berpindah kepemilikan kepada pihak selain PTPN (BUMN). Hingga kini dikelola oleh PTPN I sebagai hasil penggabungan PTPN XII. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ini Sejarah Kepemilikan Kebun PTPN di Kecamatan Ijen Bondowoso
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Deasy Mayasari |