TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kritik keras.
Anggota DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menilai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 17, berpotensi mencederai rasa keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Dalam aturan tersebut, pegawai SPPG disebut dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sonny, kebijakan ini menimbulkan ironi karena justru membuka jalan cepat bagi pegawai baru, sementara ribuan honorer yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun masih belum memperoleh kejelasan status, termasuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Kritik itu disampaikan Sonny melalui akun Facebook pribadinya dan langsung memantik perhatian publik. Ia mempertanyakan komitmen negara dalam memberikan keadilan kepada para honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian.
“Ini keputusan yang tidak adil. Banyak honorer sudah bekerja puluhan tahun, tetapi sampai sekarang belum juga diangkat. Bagaimana perasaan mereka melihat kebijakan seperti ini?” tulis Sonny dalam unggahannya.
Ia juga menilai, pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mencerminkan ketimpangan kebijakan. Pegawai yang relatif baru direkrut justru mendapat prioritas, sementara honorer lama seolah terpinggirkan dari perhatian negara.
Ia juga mengaitkan polemik ini dengan unggahan yang sempat viral di media sosial berjudul “Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk: Sudah Mengabdi 20 Tahun, Kini Menanti Jawaban BKN dan Pemda Gowa”. Unggahan tersebut menggambarkan kegelisahan honorer yang telah puluhan tahun bekerja namun belum memperoleh kepastian status.
Menurut Sonny, inti persoalan bukan semata soal penghasilan, melainkan pengakuan negara terhadap pengabdian dan kepastian hukum bagi para honorer.
“Mereka tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya ingin kepastian atas pengabdian yang sudah mereka berikan selama ini,” tegasnya sebagaimana dikutip TIMES Indonesia, Sabtu (17/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mendorong pemerintah pusat, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perpres 115 Tahun 2025.
“Tanpa peninjauan ulang, kebijakan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan publik,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Faizal R Arief |