TIMES BONDOWOSO, JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain kepentingan perkeretaapian. Peringatan ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan yang kembali menelan korban jiwa di wilayah tersebut.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa tindakan warga yang beraktivitas di sekitar rel tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum.
“Jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan perkeretaapian,” ujarnya di Jember, Senin (20/10/2025), mengutip Antara.
Insiden di Jalur Ledokombo–Sempolan
Sebelumnya, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.55 WIB, terjadi insiden di petak jalan antara Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan, tepatnya di Km 9+7/8 kawasan jembatan atau BH No. 51.
Kereta Api Pandanwangi (KA 493) tertemper seorang wanita tidak dikenal yang kemudian diketahui bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Menurut laporan awal dari awak sarana perkeretaapian, masinis melihat seseorang di bawah bantalan jembatan saat kereta melintas. Setelah kereta berhenti dan dilakukan pengecekan, petugas menemukan korban dalam kondisi luka berat.
Tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas KAI segera berkoordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk melakukan evakuasi dan penanganan lebih lanjut.
Sanksi Hukum Sesuai UU Perkeretapian
Cahyo menjelaskan bahwa masyarakat dilarang keras beraktivitas di jalur rel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, Pasal 181 ayat (1).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga berimplikasi hukum,” kata Cahyo.
“Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang yang sama, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” sambungnya.
KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan jalur rel sebagai area aktivitas, baik untuk berjalan, bermain, maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan operasional kereta. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |