TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Salah satu ASN di Kabupaten Bondowoso terbukti sebagai pengguna narkoba. Bahkan yang bersangkutan sudah divonis dan telah diberhentikan sebagai pegawai pemerintah.
Reskoba Polres Bondowoso bersama pemerintah daerah membentuk satgas pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Rabu 30 Oktober 2024.
Pembentukan Satgas tersebut juga berkiatan dengan rencena tes urine untuk anggota DPRD, kepala desa, hingga jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Bondowoso.
Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahfud Junaedi membenarkan adanya salah satu ASN terjerat kasus barang haram tersebut.
Berdasarkan data yang dia terima, dari 56 kasus yang ditangani Polres Bondowoso dan Kejaksaan. Ada 17 orang adalah warga Bondowoso dan satu di antaranya adalah ASN.
"ASN yang terindikasi, terbukti, dan sudaj diberhentikan," kata dia saat dikonfirmasi usai pembentukan satgas, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Sementara untuk tes urine tidak semata-mata karena ada kasus. Tetapi program yang di-break down dari pemerintah pusat ke daerah dalam pemberantasan narkoba. Apalagi ini menjadi atensi Presiden.
Melalui program ini kata dia, diharapkan bisa menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba. Mengingat kasus narkoba saat ini sudah menyasar berbagai lini.
Bahkan masuk ke desa-desa, ASN, hingga ditengarai juga ditemukan kasus-kasus di pondok pesantren.
Menurutnya, tes urine ini nantinya juga bagian dari kerja Satgas P4GN. Artinya uji petik, uji sampel untuk memastikan di daerah Bondowoso zero narkotika.
Sementara itu Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Ipda Nuruddin mengatakan, tes urine akan dilaksanakan. Tes urine aka dilakukan untuk kepala OPD, anggota DPRD. “InsyAllah semua, juga kepala desa," imbuh dia.
Ia menerangkan, tes urine dilakukan untuk membebaskan Bondowoso dari penyalahgunaan narkoba.
"Bukan indikasi, kita mau bersih-bersih, biar tidak terindikasi lagi," tegas Nuruddin. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |